Friday, August 12, 2016

Semua Hal Tentang Qurban

www.ngaji.web.id

Kurang dari 30 hari umat Islam sedunia akan menyambut hari raya idul adha atau hari raya kurban. berkaitan dengan kurban ini saya coba googling dengan kata kunci "qurban" di mesin pencari google yang menghasilkan situs https://id.wikipedia.org/wiki/Kurban_(Islam) pada hasil pencarian. wikipedia memuat tentang arti kata kurban dan sejarahnya. 
dikutip dari wikipedia: 

Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban),yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Pada sebuah note facebook juga ditulis lengkap tentang kurban sebagai berikut: 

I.          Pengertian

Qurban bahasa arabnya adalah  الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
 Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha  di saat  terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Adapun  الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik  adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ   (رواه الدارقطنى و البيهقى(

“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

II.        Hukum Qurban

Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

 Dan sunnah disini ada 2 macam :
1.         Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2.         Sunnah Kifayah, yaitu :  Disunnahkan dilakukan  oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau  2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah  qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?

 Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :

1.         Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2.         Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang  : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”

Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting. 


III.       Waktu Menyembelih Qurban

Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah  setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.

عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ  (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi  sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.

عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ    (رواه البخارى : 965 (

Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).”
(HR. Bukhari no. 965)

IV.       Syarat Orang Yang Berqurban

1.         Seorang muslim / muslimah
2.         Usia baligh

Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a.          Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada  usia 9 tahun hijriah.
b.         Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c.         Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun

Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.

3.         Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4.         Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.

V.        Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban

1.         Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2.         Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3.         Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.

VI.       Himbauan Pemilihan Bintang Qurban

Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
-          Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.

VII.     Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban

1.         Bermata sebelah / buta
2.         Pincang yang sangat
3.         Yang amat kurus, karena penyakit.
4.         Berpenyakit yang parah

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي"  ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (

Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.

VIII.    Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban 

1.         Dalam keadaan bersuci
2.         Menghadap qiblat
3.         Membaca :

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
 “بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ....

Dan setelah itu berdoa :  
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....

Kalau untuk mewakili nama orang  :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ (disebut namanya) ....

4.         Kesunnahan lain saat menyembelih qurban,  hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti  yang disabdakan Nabi SAW :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ  (رواه مسلم(

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”  (H.R. Muslim)

5.         Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6.         Mempertajam kembali pisaunya
7.         Mempercepat cara penyembelihan
8.         Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9.         Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10.       Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian  dari daging qurban biarpun hanya sedikit.

IX.      Cara Membagi  Daging Qurban

-          Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

-          Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya. 

X.        Hukum Menjual Daging Qurban

Hukum menjual daging  qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun  jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.  Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit  serta daging qurban sebagai bagian haknya  akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Wallahu a’lam bisshowab


Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha bukan hanya sekedar menjalankan syariah dan ritual saja, namun tetap mengutamakan aspek HALALAN THOYYIBAN, yang artinya pemotongan hewan harus memenuhi syarat HALAL, memperlakukan hewan sebelum dan saat penyembelihan dengan ikhsan (istilah bidang kedokteran hewan yang populer adalah Kesejahteraan Hewan), dan menangani daging dengan higienis (bersih, sehat). Daging yang dibagikan ke orang-orang yang berhak harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Selama mengikuti kegiatan pengawasan pemotongan hewan kurban, masih banyak ditemukan pemotongan yang TIDAK IKHSAN, artinya "menyiksa hewan", misalnya (1) penggunaan pisau yang TIDAK TAJAM sehingga pemotongan relatif lama dan tidak sekaligus; (2) penggunaan pisau yang tidak proporsional, panjang mata pisau kurang dari 20 cm digunakan untuk menyembelih sapi; (3) menyemprotkan air ke "luka" tempat yang disembelih (leher); (4) saat hewan belum "mati" sudah dipisahkan kepalanya atau bagian kakinya; (5) hewan dijatuhkan dengan "kasar" bahkan ada yang membengkokkan ekor atau mencolok mata.  Hal tersebut hanya beberapa contoh. Memang hewan "tidak merintih" atau "berteriak" saat ditangani dengan kasar.
Selain itu, untuk menjamin daging yang aman dan sehat, maka hewan harus diperiksa kesehatannya sebelum disembelih (dikenal dengan istilah PEMERIKSAAN ANTEMORTEM) dan diperiksa kesehatan daging dan jeroannya  (dikenal dengan istilah PEMERIKSAAN POSTMORTEM).  Pemeriksaan tentunya dilaksanakan oleh DOKTER HEWAN atau petugas kesehatan hewan (paramedis veteriner) yang telah dilatih.

Usaha Pemerintah pusat dan daerah dalam 10 tahun terakhir untuk terus mensosialisasikan pemotongan hewan kurban yang halalan thoyyiban perlu diapresiasi "luar biasa", bahkan Pemda DKI Jakarta telah memulai sejak lebih dari 20 tahun yang bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (FKH IPB).  Mahasiswa FKH IPB diturunkan ke tempat-tempat pemotongan hewan kurban bersama dokter hewan dan petugas kesehatan hewan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum dipotong , pemeriksaan kesehatan daging dan jeroan, serta pembinaan dan sosialisasi pemotongan hewan kurban yang halalan thoyyiban. Dahulu (awal program ini) respon pelaksana pemotongan hewan kurban terhadap program pemeriksaan hewan kurban KURANG BERKENAN, namun tahun-tahun belakangan dirasakan PERLU dan WAJIB oleh hampir semua tempat pemotongan hewan kurban, bahkan mereka meminta khusus agar tempatnya ditugaskan Dokter Hewan atau Petugas Pemeriksa atau mahasiswa FKH.

Dalam 5 tahun terakhir Pemerintah membangun model tempat pemotongan hewan kurban di beberapa mesjid dan melaksanaksn pelatihan-pelatihan cara pemotongan hewan kurban yang memperhatikan aspek HALAL dan kesejahteraan hewan, termasuk penanganan daging kurban yang higienis kepada DKM dan panitia pelaksana pemotongan hewan kurban.

Jelang idul adha ke depan, ada baiknya panitia yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban meminta kepada Dinas yang membidangi Kesehatan Hewan dan Peternakan di Kabupaten/Kota untuk memberi pelatihan dan pemeriksaan antemortem postmortem saat hari raya.

Semoga kita dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban yang HALALAN THOYYIBAN dan memberikan daging yang aman dan sehat bagi para mustahiq. Aamiin.

Sumber: wikipedia, Dr.Drh.Denny WL, M.Sc, https://www.facebook.com/notes/buya-yahya dan http://www.globalqurban.com/


No comments: