BBC news memuat berita :
KPK sebut tak ada pidana di kasus Ahok- RS Sumber Waras
Di sela rapat dengar pendapat hari pertama dengan Komisi III, Selasa kemarin (14/06), KPK mengatakan para penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.Pernyataan KPK berlawanan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena baru mendapat kabar soal ini dari media.
"BPK belum menerima penjelasan resmi dari KPK tentang status kasus RSWW (Rumah Sakit Sumber Waras). Informasi yang beredar itu kan baru dari media. Jadi BPK masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut, jadi kami belum bisa bersikap," katanya.
Yang jelas, katanya, BPK memiliki hubungan kelembagaan dengan KPK, dan sudah menyampaikan laporan audit investigatif mereka kepada KPK.
Sebelumnya, di sela rapat bersama komisi III di gedung DPR, Selasa (14/06), pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik KPK "tidak menemukan" perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karenanya, KPK tidak akan melanjutkankan proses hukum kasus itu.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melanggar hukum. Dari situ kan (kasusnya) sudah selesai. Karena (kalau) perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai," tandasnya.
Dan, katanya pula, "itu bukan suara pimpinan, itu suara dari bawah."
Suara dari bawah yang dimaksud adalah kesimpulan para penyidik KPK, serta para ahli yang dimintakan pendapatnya oleh KPK, yang berasal dari Universitas Gajah mada, Universitas Indonesia dan beberapa lembaga seperti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), yang dibandingkan dengan temuan BPK terdahulu. BPK, dalam temuan terdahulu, menyimpulkan terjadinya sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, meliputi dugaan penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Kini, yang akan dilakukan, kata Agus Raharjo pula, adalah mempertemukan para penyidiknya dengan penyidik BPK.
"Betapapun kan kami tak bisa mengiayakan saja suara-suara dari para ahli itu. Jadi penyidik kami nanti akan dipertemukan dengan penyidik BPK"
Sejauh ini, kesimpulan KPK baru disampaikan kepada wartawan.
Dalam sesi pertama dengar pendapat dengan Komisi III, KPK baru menyampaikan informasi umum, dan pada sesi dua, waktu dengar pendapat habis oleh pertanyaan seluruh 13 fraksi, yang sebagian besar terkait informasi yang mereka baca dari pemberitaan online saat rehat dengar pendapat itu.
No comments:
Post a Comment