Saturday, June 25, 2016

Serba-Serbi I'Tikaf

Assalamu'alaikum wrwb
Kali ini saya copas kan informasi tentang I'tikaf..semoga bermanfaat
 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/625866537562832:0



 Pertama: Makna I’tikaf
I’tikaf maknanya adalah,
لزوم مسجد جماعةٍ، بنيةٍ لعبادة الله فيه، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة، على صفة مخصوصة، في زمن مخصوص
“Berdiam diri di masjid umum yang diadakan padanya sholat berjama’ah dengan niat beribadah kepada Allah ta’ala di masjid tersebut, yang dilakukan oleh orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu, di waktu tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 450-451]
Akan datang insya Allah penjelasan lebih detail di poin-poin berikut tentang orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu dan waktu tertentu.
 Kedua: Syarat-Syarat I’tikaf
 Syarat Pertama: Islam, karena ibadah orang kafir tidak sah, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka (orang-orang kafir) kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” [Al-Furqon: 23]
Dan firman Allah ta’ala,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]
 Syarat Kedua: Berakal, karena orang yang gila tidak disyari’atkan beribadah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang gila yang tertutup akalnya sampai ia sadar, dari orang yang tidur sampai ia bangun dan dari anak kecil sampai ia baligh.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Al-Irwa’, 2/5]
 Syarat Ketiga: Mumayyiz, yaitu berumur minimal 7 tahun dan telah memahami ibadah yang ia kerjakan. Tidak sah i’tikaf anak kecil yang belum mumayyiz.
 Syarat Keempat: Berniat i’tikaf, karena setiap amalan bergantung kepada niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu]
 Faidah Penting tentang Pensyaratan Niat dan Tiga Macam Keluar dari Masjid Saat I’tikaf
Ulama mengkiaskan i’tikaf dengan haji dalam masalah pensyaratan niat, karena adanya kesamaan dalam pengharaman hal-hal yang sebelumnya dibolehkan seperti berhubungan suami istri dan lain-lain. Maka boleh seseorang mensyaratkan dalam niatnya ketika memulai i’tikaf bahwa ia akan keluar dari masjid karena suatu hajat, dengan memperhatikan tiga jenis keluar dari masjid berikut ini:[1]
1) Keluar yang dibolehkan dengan pensyaratan dan tanpa persyaratan niat, yaitu keluar untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukan seperti buang hajat, sakit, berwudhu’ yang wajib, mandi wajib atau selainnya, demikian pula makan dan minum, apabila tidak disediakan di masjid.
2) Keluar yang tidak dibolehkan kecuali dengan melakukan pensyaratan niat sejak awal i’tikaf, yaitu menjenguk orang sakit, mengunjungi orang tua dan mengantar jenazah. Ini adalah keluar untuk melakukan ketaatan yang tidak diwajibkan, maka tidak boleh dilakukan kecuali apabila telah melakukan pensyaratan dalam niat di awal i’tikaf.
Perhatian: Keluar jenis ini juga dibolehkan apabila ada hal yang darurat walau tanpa pensyaratan, seperti membantu orang yang sakit keras dan tidak ada orang lain yang membantunya, atau mengurus jenazah yang tidak ada orang lain yang mengurusnya, atau orang sakit dan jenazah tersebut adalah orang yang wajib bagi orang yang beri’tikaf untuk membantu dan mengurus seperti orang tuanya, istrinya, anak-anaknya dan lain-lain.
3) Keluar yang tidak dibolehkan sama sekali, tidak dengan pensyaratan dan tidak pula tanpa pensyaratan niat, jika dilakukan maka batal i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli di pasar dan berhubungan suami istri, maka seperti ini tidak boleh dengan atau tanpa pensyaratan dalam niat.
Pensyaratan ini penting karena pada asalnya keluar masjid itu terlarang bagi orang yang beri’tikaf kecuali dengan pensyaratan atau karena darurat, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ: أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ
“Sunnah bagi orang yang beri’tikaf untuk tidak menjenguk orang yang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh wanita, tidak pula berhubungan badan, tidak keluar karena satu keperluan kecuali yang mau tidak mau harus dilakukan, dan tidak ada i’tikaf (yang lebih afdhal) kecuali dengan puasa, dan tidak ada i’tikaf selain di masjid yang digunakan sholat berjama’ah.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2135]
 Syarat Kelima: I’tikaf dilakukan di masjid, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan kalian beri’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]
 Syarat Keenam: I’tikaf di masjid yang dilakukan padanya sholat berjama’ah, ini syarat khusus bagi laki-laki, sebab sholat berjama’ah wajib bagi laki-laki, apabila ia harus keluar masjid untuk melakukan sholat berjama’ah di masjid lainnya maka itu menafikan tujuan i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid, tidak banyak keluar. Dan tidak dipersyaratkan masjid tersebut harus diadakan padanya sholat Jum’at, karena keluar ke masjid lain untuk sholat Jum’at tidak sering dilakukan. Namun yang afdhal beri’tikaf di masjid yang diadakan sholat Jum’at sehingga tidak perlu keluar lagi ke masjid lain.[2]
Oleh karena itu ulama dahulu mengingkari secara keras terhadap orang yang menyendiri dengan tujuan beribadah dan tidak ikut sholat berjama’ah dan Jum’at di masjid. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
سئل ابن عباس عن رجل يصوم النهار و يقوم الليل و لا يشهد الجمعة و الجماعة قال : هو في النار, فالخلوة المشروعة لهذه الأمة هي الإعتكاف في المساجد خصوصا في شهر رمضان خصوصا في العشر الأواخر منه كما كان النبي صلى الله عليه و سلم يفعله
“Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma pernah ditanya tentang seorang (laki-laki) yang (menyendiri) berpuasa di siang hari dan sholat tahajjud di malam hari, namun tidak ikut sholat Jum’at dan sholat jama’ah, beliau berkata: ‘Dia di neraka’. Maka menyendiri yang disyari’atkan bagi umat ini adalah i’tikaf di masjid, secara khusus di bulan Ramadhan, yaitu di sepuluh hari terakhirnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” [Lathooiful Ma’aarif: 207]
Adapun bagi wanita boleh i’tikaf di masjid yang tidak dilakukan padanya sholat berjama’ah, karena wanita tidak wajib sholat berjama’ah, tetapi dengan syarat itu adalah masjid umum, bukan masjid khusus di rumahnya, dan syarat lain bagi wanita adalah izin suami atau wali dan aman dari ‘fitnah’ (seperti godaan antara laki-laki dan wanita, atau memunculkan mudarat seperti menimbulkan prasangka buruk dan pembicaraan yang tidak baik).[3]
Demikian pula orang yang diberi keringanan untuk tidak sholat berjama’ah seperti karena sakit maka boleh baginya beri’tikaf di masjid umum mana saja walau tidak diadakan sholat berjama’ah.[4]
Dan musholla-musholla khusus wanita baik di rumah, di sekolah atau di kantor tidak termasuk kategori masjid, maka tidak boleh digunakan untuk i’tikaf.[5]
Adapun pensyaratan i’tikaf hanya di tiga masjid, yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho maka haditsnya diperselisihkan para ulama tentang keshahihannya. Andai shahih, maka maknanya yang benar adalah lebih afdhal beri’tikaf di tiga masjid tersebut, bukan sebagai pembatasan syari’at I’tikaf hanya di tiga masjid tersebut.[6]
 Ketiga: Hukum I’tikaf
Hukum i’tikaf sunnah (kecuali karena nazar maka wajib) berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnnah dan ijma’. Allah ta’ala berfirman,
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kalian bercampur dengan istri-istri kalian, sedang kalian beri’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih melakukan beri’tikaf sepeninggal beliau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
الاعتكاف سنة بالإجماع، ولا يجب إلا بالنذر بالإجماع
I’tikaf hukumnya sunnah berdasarkan ijma’, dan tidak diwajibkan kecuali karena nazar, juga berdasarkan ijma’.” [Al-Majmu’, 6/407]
وأجمع المسلمون على أنه قربة وعمل صالح
“Dan sepakat kaum muslimin bahwa i’tikaf adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan amal shalih.” [Syarhul ‘Umdah, 2/711]
 Keempat: Tujuan dan Hikmah I’tikaf
Tujuan dan hikmah i’tikaf adalah,
تسليم المعتكف: نفسه، وروحه، وقلبه، وجسده بالكلية إلى عبادة الله تعالى، طلباً لرضاه، والفوز بجنته، وارتفاع الدرجات عنده تعالى، وإبعاد النفس من شغل الدنيا التي هي مانعة عما يطلبه العبد من التقرب إلى الله – عز وجل –
“Orang yang beri’tikaf menyerahkan dirinya, ruhnya, hatinya dan jasadnya secara totalitas untuk beribadah kepada Allah ta’ala, demi mencari ridho-Nya, menggapai kebahagian di surga-Nya, terangkat derajat di sisi-Nya dan menjauhkan diri dari semua kesibukan dunia yang dapat menghalangi seorang hamba untuk berusaha mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 459]
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
فمعنى الاعتكاف وحقيقته: قطع العلائق عن الخلائق للاتصال بخدمة الخالق وكلما قويت المعرفة بالله والمحبة له والأنس به أورثت صاحبها الإنقطاع إلى الله تعالى بالكلية على كل حال
“Makna i’tikaf dan hakikatnya adalah memutuskan semua interaksi dengan makhluk demi menyambung hubungan dengan khidmah (focus beribadah ibadah) kepada Al-Khaliq, dan setiap kali menguat pengenalan seseorang kepada Allah, kecintaan kepada-Nya dan kenyamanan dengan-Nya maka akan melahirkan baginya keterputusan dari makhluk untuk berkosentrasi secara totalitas kepada Allah ta’ala di setiap keadaan.” [Lathooiful Maarif, hal. 191]
Dan sungguh menakjubkan, di tengah-tengah kesibukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mendakwahi seluruh umat manusia, memimpin negara dan mengurus istri-istri, keluarga dan berbagai permasalahan kaum muslimin, beliau masih beri’tikaf setiap tahun; memfokuskan diri untuk beribadah kepada Allah ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan dan memutuskan diri dari segala kesibukan dunia serta mengurangi interaksi dengan makhluk.
Bahkan apabila beliau tidak sempat melakukannya maka beliau akan meng-qodho’ di bulan Syawwal atau di bulan Ramadhan berikutnya beliau akan beri’tikaf 20 hari, ini semuanya menunjukkan pentingnya i’tikaf dan termasuk sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat ditekankan.
Beliau beri’tikaf demi meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena inilah hari-hari yang paling afdhal di bulan Ramadhan, terutama waktu malamnya, lebih utama lagi pada lailatul qodr yang lebih baik dari 1000 bulan.
Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin justru kehilangan semangat dan ruh ibadah di akhir-akhir Ramadhan, apabila di awal Ramadhan masjid-masjid penuh sesak, di akhir Ramadhan pasar-pasar, mall-mall, jalan-jalan hingga tempat-tempat hiburan yang ramai dikunjungi, mereka menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan melebihi waktu yang lainnya.” [HR. Muslim]
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha juga berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan maka beliau mengencangkan sarungnya (tidak berhubungan suami istri dan mengurangi makan dan minum), menghidupkan malamnya (dengan memperbanyak ibadah) dan membangun keluarganya (untuk ibadah).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
 Kelima: Waktu I’tikaf
Waktu i’tikaf adalah di sepuluh hari terakhir Ramadhan, inilah yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum, tidak ada satu riwayat pun anjuran beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan, tidak di awal dan pertengahan Ramadhan, tidak pula di bulan-bulan yang lain, kecuali karena qodho’ atau nazar, maka boleh dikerjakan di bulan yang lain. Dan nazar itu sendiri hukum asalnya adalah makruh menurut pendapat terkuat insya Allah, namun apabila sudah bernazar maka wajib ditunaikan.
Andaikan beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan itu dianjurkan, tentu akan dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka tidaklah patut menganjurkan manusia untuk beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan. Akan tetapi barangsiapa melakukannya maka tidak terlarang dan tidak dihukumi bid’ah, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu menunaikan nazar i’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan.[7]
Akan tetapi jika seseorang setiap kali masuk masjid berniat i’tikaf maka hendaklah diingkari dan dilarang, karena itu tidak termasuk petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.[8]
Description: ➡ Keenam: Batas Waktu Minimal dan Maksimal Beri’tikaf 
Tidak ada batas waktu minimal dan maksimal yang dipersyaratkan untuk sahnya i’tikaf, yang afdhal adalah sepuluh hari dan malamnya penuh di akhir Ramadhan, namun andaikan seseorang berhalangan untuk beri’tikaf secara penuh maka tidak mengapa insya Allah ia beri’tikaf sesuai kemampuannya. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
والصواب في الاعتكاف أنه لا حدَّ لأكثره ولا لأقلِّه، وليس له حد محدود، فلو دخل المسجد ونوى الاعتكاف ساعة أو ساعتين فهو اعتكاف
“Pendapat yang benar dalam masalah i’tikaf adalah tidak ada batas waktu maksimalnya dan minimalnya, tidak ada batas yang ditentukan, andai seseorang masuk masjid dan berniat i’tikaf satu atau dua jam maka itu adalah i’tikaf.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 461]
 Ketujuh: Kapan Waktu Mulai dan Akhir I’tikaf?
 Pendapat Pertama: Mulai i’tikaf tanggal 21 Ramadhan dan masuk ke masjid sebelum terbenam matahari di tanggal 20 Ramadhan agar ketika terbenam matahari orang yang beri’tikaf sudah ada di masjid, karena saat itu telah masuk tanggal 21 Ramadhan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang terkuat insya Allah, karena tidaklah disebut sepuluh hari yang terakhir kecuali dimulai sejak awal tanggal 21 Ramadhan, yaitu sejak terbenamnya matahari.
Demikian pula kemungkinan lailatul qodr jatuh pada malam 21 Ramadhan, dan itu pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka sepatutnya untuk mulai i’tikaf sejak awal malam 21 Ramadhan dan masuk sebelum matahari terbenam agar tidak luput sedikit pun waktunya, karena diantara tujuan penting i’tikaf adalah memperbanyak ibadah ketika lailatul qodr.
 Pendapat Kedua: Mulai i’tikaf ba’da Shubuh tanggal 21 Ramadhan, berdalil dengan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
“Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam apabila hendak beri’tikaf maka beliau sholat Shubuh, kemudian masuk ke tempat i’tikafnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Ini adalah pendapat sebagian ulama, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah, karena hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa beliau baru mulai beri’tikaf setelah sholat Shubuh, tetapi baru masuk ke tempat i’tikafnya, yaitu kemah yang disediakan untuk beliau, sebagaimana dalam sebuah riwayat yang lebih kuat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ
“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Bahkan terdapat riwayat yang menegaskan bahwa beliau masuk ke tempat i’tikaf setelah sholat Shubuh di tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf sebelumnya, bukan baru masuk pertama kali, yaitu riwayat lain dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di setiap Ramadhan, maka apabila beliau telah sholat Shubuh, beliau masuk ke tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf padanya.” [HR. Al-Bukhari]
Adapun waktu keluarnya, jumhur ulama berpendapat adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, dan inilah pendapat yang kuat insya Allah karena yang disyari’atkan dan diniatkan adalah i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, bukan Syawwal. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang afdhal adalah tetap di masjid dan keluar bersamaan dengan waktu menuju sholat Idul fitri, namun ini adalah pendapat yang lemah karena tidak didukung oleh dalil yang shahih lagi sharih, serta bertentangan dengan sunnah pada hari ‘ied untuk berpenampilan bagus.[9]
 Kedelapan: Amalan-amalan Saat Beri’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah kepada Allah ta’ala seperti:[10]
 Sholat-sholat sunnah, baik sholat sunnah yang memiliki sebab seperti sholat sunnah Dhuha, Wudhu dan lain-lain, maupun sholat sunnah muthlaq (umum, yang tidak memiliki sebab, boleh dilakukan semampunya dan kapan saja selama bukan di waktu-waktu terlarang, dan dilakukan dengan cara dua raka’at salam, dua raka’at salam),
 Membaca Al-Qur’an,
 Berdoa,
 Berdzikir,
 Istighfar,
 Bertaubat dan ibadah-ibadah khusus lainnya,
 Menghindari ucapan-ucapan yang sia-sia apalagi yang haram, namun tidak disyari’atkan untuk berniat ibadah dengan cara diam tidak mau bicara sama sekali,
 Meminimalkan interaksi dan pembicaraan dengan orang-orang agar lebih banyak beribadah dan lebih khusyu’,
 Tidak dianjurkan untuk memperbanyak majelis ilmu, kecuali satu atau dua kali dalam sehari, dan hendaklah lebih fokus beribadah khusus secara pribadi maupun sholat berjama’ah.
 Kesembilan: Hal-hal yang Mubah bagi Orang yang Beri’tikaf
1) Keluar masjid untuk menunaikan hajat yang mesti dilakukan, baik secara tabiat maupun syari’at, seperti;
 Keluar untuk buang hajat,
 Keluar untuk makan dan minum apabila tidak tersedia di masjid,
 Keluar untuk berwudhu atau mandi wajib,
 Keluar untuk sholat Jum’at,
 Keluar untuk bersaksi apabila diwajibkan atasnya,
 Keluar karena mengkhawatirkan suatu ‘fitnah’ yang mengancam diri, keluarga, anak atau harta,
 Keluar untuk melakukan sesuatu yang wajib atau meninggalkan yang haram,
Maka tidak batal i’tikaf seseorang apabila keluarnya karena alasan-alasan di atas, dan hendaklah segera kembali ke masjid apabila hajat-hajatnya telah selesai. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku (tanpa keluar dari masjid) dan aku menyisir rambut beliau, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena hajat sebagai manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
2) Boleh melazimi satu tempat di masjid untuk beri’tikaf dan boleh membuat kemah kecil untuk beri’tikaf di dalamnya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ
“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
3) Boleh dikunjungi oleh keluarga dan berbicara dengan mereka serta mengantar kembali pulang apabila dibutuhkan, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Shofiyyah radhiyallahu’anha,
أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي المَسْجِدِ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا
“Bahwasannya beliau mengunjungi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka beliau berbicara bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian bangkit untuk kembali pulang, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun bangkit bersamanya untuk mengantarnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
4) Boleh makan dan minum di masjid dengan tetap menjaga kebersihan. Sahabat yang Mulia Abdullah bin Al-Harits bin Jaz’in Az-Zubaidi radhiyallahu’anhu berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ
“Dahulu kami makan roti dan daging pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di masjid.” [HR. Ibnu Majah, Shahih Ibni Majah, 3/126]
 Kesepuluh: Pembatal-pembatal I’tikaf
1) Keluar masjid dengan sengaja tanpa keperluan, berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak masuk ke rumah kecuali karena hajat sebagai manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
واتفقوا على أن من خرج من معتكفه في المسجد لغير حاجةٍ، ولا ضرورة، وبرٍّ أُمِرَ به ونُدِب إليه، فإنَّ اعتكافه قد بطل
“Ulama sepakat bahwa orang yang keluar dari tempat i’tikafnya di masjid tanpa hajat dan tanpa alasan darurat, bukan pula karena suatu kebajikan yang diperintahkan atau disunnahkan, maka i’tikafnya telah batal.” [Maraatibul Ijma’, hal. 74]
2) Berhubungan suami istri, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kalian bercampur dengan istri-istri kalian, sedang kalian ber’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]
3) Murtad, keluar dari Islam –kita berlindung kepada Allah ta’ala dari kemurtadan-. Murtad membatalkan i’tikaf, bahkan menghapus seluruh ibadah yang telah dikerjakan dan menghalangi diterimanya ibadah yang akan dikerjakan. Allah ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa kafir dengan keimanan maka terhapuslah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah: 5]
Allah ta’ala juga berfirman,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]
Allah ta’ala juga berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 54]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
—————————
[1] Lihat Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/810 dan Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 245-246, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 477.
[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/509.
[3] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/509-511.
[4] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/511.
[5] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/52.
[6] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/502.
[7] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/504-505.
[8] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/506.
[9] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 469.
[10] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/500-501.

Sumber:
 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/625866537562832:0

No comments: