Kasus ini berawal beberapa bulan lalu setelah Mirna ditemukan mati setelah minum kopi vietnam di salah satu kafe di Jakarta. Kemarin Rabu 15 Juni 2016 adalah sidang perdana kasus kematian mirna yang disangkakan kepada sahabatnya sendiri Jesica wongso. Dalam sidang ini dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, JPU mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Mirna saat mengetahui
permasalahan itu menyarankan Jessica putus dengan pacarnya. Sebab, sang kekasih
sering bertindak kasar dan pengguna narkoba.
"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang
yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan
sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna."
Selang beberapa lama setelah kemarahan itu, Jessica akhirnya
putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan
Kepolisian Australia.
Hal itu membuat Jessica makin tersinggung dan sakit hati
kepada Mirna. Sehingga, untuk membalaskan sakit hatinya itu, Jessica
merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
Guna mewujudkan rencana itu, Jessica berusaha kembali
menjalin komunikasi dengan Mirna, melalui aplikasi chat di telepon pintar.
Usaha komunikasi itu dimulai pada 5 Desember 2015, saat
Jessica dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia. Namun, saat itu pesan
yang dikirim Jessica tidak mendapat balasan dari Mirna.
Jessica tiba di Indonesia pada 6 Desember 2015. Kemudian,
pada 7 Desember 2015, Jessica kembali menghubungi Mirna melalui aplikasi chat
untuk memberitahukan keberadaan dirinya di Jakarta.
"Terdakwa kemudian mengajak korban Mirna untuk
bertemu," demikian bunyi surat dakwaan lainnya. Kemudian terjadilah pertemuan pertama, antara Jessica dan
Mirna yang ditemani suaminya, Arief Setiawan Soemarko, di salah satu restoran
di Jakarta Utara.
Setelah pertemuan itu, Jessica sangat aktif menghubungi
Mirna melalui aplikasi chat. Kemudian pada 15 Desember 2015, Jessica meminta Mirna
membuat group chat di aplikasi chat tersebut. Isi anggotanya ada Jessica,
Mirna, Hani, dan Vera.
Atas permintaan itu, Mirna membuat group chat tersebut
dengan nama "Billy Blue Days". Dalam percakapan di group chat itu,
Jessica kembali berinisiatif mengajak bertemu yang akhirnya disepakati pada 6
Januari 2016.
Lokasi pertemuan itu di Cafe Olivier, West Mall, Grand
Indonesia, Jakarta Pusat. "Pemilihan tempat itu atas pilihan
terdakwa."
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso
dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. Jessica
didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna di Cafe Olivier, West
Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
Atas perbuatan , jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340
KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340
itu, yakni pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
No comments:
Post a Comment